Kementerian Kesehatan mengganti Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat
Darurat (IGD) Rumah Sakit dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Peraturan ini
diundangkan pada tanggal 31 Desember 2018. Dengan diundangkannya peraturan
terbaru maka seluruh rumah sakit dan unit kesehatan lainnya harus menyesuaikan
diri dengan peraturan tersebut.