- A. JUDUL
- B. PEMBUKAAN
1.
Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2.
Jabatan Pembentuk Peraturan
Perundang-undangan
3.
Konsiderans
4.
Dasar Hukum
5.
Diktum
- C. BATANG TUBUH
1.
Ketentuan Umum
2.
Materi Pokok yang Diatur
3.
Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
4.
Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
5.
Ketentuan Penutup
- D. PENUTUP
- E. PENJELASAN (jika diperlukan)
- F. LAMPIRAN (jika diperlukan)
KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1.
Kerangka Peraturan Perundang–undangan
terdiri atas:
- A. Judul;
- B. Pembukaan;
- C. Batang Tubuh;
- D. Penutup;
- E. Penjelasan (jika diperlukan);
- F. Lampiran (jika diperlukan).
A.
JUDUL
2. Judul
Peraturan Perundang–undangan memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun
pengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan Perundang–undangan.
3. Nama
Peraturan Perundang–undangan dibuat secara singkat dengan hanya menggunakan 1
(satu) kata atau frasa tetapi secara esensial maknanya telah dan mencerminkan
isi Peraturan Perundang–undangan.
4. Judul
Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang
diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
5. Judul
Peraturan Perundang-undangan tidak boleh ditambah dengan singkatan atau
akronim.
6. Pada
nama Peraturan Perundang–undangan perubahan ditambahkan frasa perubahan atas di
depan judul Peraturan Perundang-undangan yang diubah.
7. Jika Peraturan Perundang–undangan telah diubah lebih dari 1 (satu) kali, di
antara kata perubahan dan kata atas disisipkan keterangan yang menunjukkan
berapa kali perubahan tersebut telah dilakukan, tanpa merinci perubahan
sebelumnya.
8. Jika
Peraturan Perundang–undangan yang diubah mempunyai nama singkat, Peraturan
Perundang–undangan perubahan dapat menggunakan nama singkat Peraturan
Perundang–undangan yang diubah.
9. Pada
nama Peraturan Perundang–undangan pencabutan ditambahkan kata pencabutan di
depan judul Peraturan Perundang–undangan yang dicabut.
10. Pada
nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang (Perpu) yang ditetapkan
menjadi Undang–Undang, ditambahkan kata penetapan di depan judul Peraturan
Perundang–undangan yang ditetapkan dan diakhiri dengan frasa menjadi
Undang-Undang.
11. Pada
nama Peraturan Perundang–undangan pengesahan perjanjian atau persetujuan
internasional, ditambahkan kata pengesahan di depan nama perjanjian atau
persetujuan internasional yang akan disahkan.
12. Jika
dalam perjanjian atau persetujuan internasional bahasa Indonesia digunakan
sebagai salah satu teks resmi, nama perjanjian atau persetujuan ditulis dalam
bahasa Indonesia, yang diikuti oleh bahasa asing dari teks resmi yang ditulis
dengan huruf cetak miring dan diletakkan di antara tanda baca kurung.
13. Jika
dalam perjanjian atau persetujuan internasional, bahasa Indonesia tidak
digunakan sebagai teks resmi, nama perjanjian atau persetujuan ditulis dalam
bahasa Inggris dengan huruf cetak miring, dan diikuti oleh terjemahannya dalam
bahasa Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
B.
PEMBUKAAN
14.
Pembukaan Peraturan Perundang–undangan
terdiri atas:
a.
Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Jabatan pembentuk Peraturan
Perundang-undangan;
c.
Konsiderans;
d.
Dasar Hukum; dan
e.
Diktum.
B.1.
Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
15. Pada
pembukaan tiap jenis Peraturan Perundang–undangan sebelum nama jabatan
pembentuk Peraturan Perundang–undangan dicantumkan Frasa Dengan Rahmat Tuhan
yang Maha Esa yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di
tengah marjin.
B.2.
Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
16. Jabatan
pembentuk Peraturan Perundang–undangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital
yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma.
B.3.
Konsiderans
17.
Konsiderans diawali dengan kata Menimbang.
18. Konsiderans
memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan
alasan pembentukan Peraturan Perundang–undangan.
19. Pokok
pikiran pada konsiderans Undang–Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis
yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya
ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.
- - Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- - Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
- - Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
20. Pokok
pikiran yang hanya menyatakan bahwa Peraturan Perundangundangan dianggap perlu
untuk dibentuk adalah kurang tepat karena tidak mencerminkan pertimbangan dan
alasan dibentuknya Peraturan Perundang–undangan tersebut. Lihat juga Nomor 24.
21. Jika
konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, setiap pokok pikiran
dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian.
22. Tiap-tiap
pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat
yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.
23.
Jika konsiderans memuat lebih dari satu
pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi sebagai berikut:
Contoh:
Menimbang:
a. bahwa…;
b. bahwa ...;
c. bahwa …;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
…...;
24. Konsiderans
Peraturan Pemerintah cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas
mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari
Undang-Undang yang memerintahkan pembentukan Peraturan Pemerintah tersebut
dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari Undang–Undang yang memerintahkan
pembentukannya. Lihat juga Nomor 19.
25. Konsiderans
Peraturan Presiden cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas
mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari
Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukan
Peraturan Presiden tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari
Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukannya.
26. Konsiderans
Peraturan Presiden untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan memuat unsur
filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan
pembentukan Peraturan Presiden.
27. Konsiderans
Peraturan Daerah cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas
mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari
Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukan
Peraturan Daerah tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari
Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukannya.
B.4.
Dasar Hukum
28.
Dasar hukum diawali dengan kata
Mengingat.
Dasar hukum memuat:
- a. Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundangundangan; dan
- b. Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
29. Dasar
hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari DPR adalah Pasal 20 dan Pasal
21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
30. Dasar
hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari Presiden adalah Pasal 5 ayat
(1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
31. Dasar
hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari DPR atas usul DPD adalah
Pasal 20 dan Pasal 22D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
32. Jika
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerintahkan langsung
untuk membentuk Undang-Undang, pasal yang memerintahkan dicantumkan dalam dasar
hukum.
33. Jika
materi yang diatur dalam Undang-Undang yang akan dibentuk merupakan penjabaran
dari pasal atau beberapa pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pasal tersebut dicantumkan sebagai dasar hukum.
34. Dasar
hukum pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Pasal 22
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
35. Dasar
hukum pembentukan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal
20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
36. Dasar
hukum pembentukan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
37. Dasar
hukum pembentukan Peraturan Pemerintah adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
38. Dasar
hukum pembentukan Peraturan Presiden adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
39. Dasar
hukum pembentukan Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah
dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
40. Jika
terdapat Peraturan Perundang–undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang memerintahkan secara langsung pembentukan
Peraturan Perundang–undangan, Peraturan Perundang–undangan tersebut dimuat di
dalam dasar hukum.
41. Peraturan
Perundang–undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan
Perundang–undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
42. Peraturan
Perundang-undangan yang akan dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang
akan dibentuk, Peraturan Perundang–undangan yang sudah diundangkan tetapi belum
resmi berlaku, tidak dicantumkan dalam dasar hukum.
43. Jika
jumlah Peraturan Perundang–undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu,
urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan Peraturan Perundang–undangan
dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat
pengundangan atau penetapannya.
44. Dasar
hukum yang diambil dari pasal atau beberapa pasal dalam Undang–Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditulis dengan menyebutkan pasal atau
beberapa pasal. Frasa Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ditulis sesudah penyebutan pasal terakhir dan kedua huruf u ditulis dengan huruf kapital.
45. Dasar
hukum yang bukan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak
perlu mencantumkan pasal, tetapi cukup mencantumkan jenis dan nama Peraturan
Perundang–undangan tanpa mencantumkan frasa Republik Indonesia.
46. Penulisan
jenis Peraturan Perundang–undangan dan rancangan Peraturan Perundang–undangan,
diawali dengan huruf kapital.
47. Penulisan
Undang–Undang dan Peraturan Pemerintah, dalam dasar hukum dilengkapi dengan
pencantuman Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
48. Penulisan
Peraturan Presiden tentang pengesahan perjanjian internasional dan Peraturan
Presiden tentang pernyataan keadaan bahaya dalam dasar hukum dilengkapi dengan
pencantuman Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
49. Penulisan
Peraturan Daerah dalam dasar hukum dilengkapi dengan pencantuman Lembaran
Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi,
Kabupaten/Kota yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
50. Dasar
hukum yang berasal dari Peraturan Perundang–undangan zaman Hindia Belanda atau
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda sampai dengan tanggal 27
Desember 1949, ditulis lebih dulu terjemahannya dalam bahasa Indonesia dan
kemudian judul asli bahasa Belanda dan dilengkapi dengan tahun dan nomor Staatsblad yang dicetak
miring di antara tanda baca kurung.
51. Cara
penulisan sebagaimana dimaksud dalam nomor berlaku juga untuk pencabutan
peraturan perundang–undangan yang berasal dari zaman Hindia Belanda atau yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda sampai dengan tanggal 27 Desember
1949.
52. Jika
dasar hukum memuat lebih dari satu Peraturan Perundang–undangan, tiap dasar hukum
diawali dengan angka Arab 1, 2, 3, dan seterusnya, dan diakhiri dengan tanda
baca titik koma.
B.5.
Diktum
53.
Diktum terdiri atas:
a. kata Memutuskan;
b. kata Menetapkan; dan
c. jenis dan nama Peraturan
Perundang-undangan.
54. Kata
Memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku
kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah
marjin.
55. Pada
Undang-Undang, sebelum kata Memutuskan dicantumkan Frasa Dengan Persetujuan
Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA yang diletakkan di tengah marjin.
56. Pada
Peraturan Daerah, sebelum kata Memutuskan dicantumkan Frasa Dengan Persetujuan
Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH … (nama daerah) dan
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA … (nama daerah), yang ditulis seluruhnya dengan huruf
kapital dan diletakkan di tengah marjin.
57. Kata
Menetapkan dicantumkan sesudah kata Memutuskan yang disejajarkan ke bawah
dengan kata Menimbang dan Mengingat. Huruf awal kata Menetapkan ditulis dengan
huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua.
58. Jenis
dan nama yang tercantum dalam judul Peraturan Perundangundangan dicantumkan
lagi setelah kata Menetapkan tanpa frasa Republik Indonesia, serta ditulis
seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik.
59. Jenis
dan nama yang tercantum dalam judul Peraturan Daerah dicantumkan lagi setelah
kata Menetapkan tanpa frasa Provinsi, Kabupaten/Kota, serta ditulis seluruhnya
dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik.
60. Pembukaan
Peraturan Perundang–undangan tingkat pusat yang tingkatannya lebih rendah
daripada Undang-Undang, antara lain Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden,
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat, Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Menteri,
dan peraturan pejabat yang setingkat, secara mutatis mutandis berpedoman pada
pembukaan Undang-Undang.
(bersambung)
Sumber:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar