Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran pada pasal 26 ayat 2(dua) huruf a menyatakan bahwa Standar
Pendidikan Profesi Dokter disusun oleh
Asosiasi
Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia yang berkoordinasi dengan organisasi profesi, kolegium,
asosiasi rumah sakit pendidikan, Departemen Pendidikan Nasional, dan Departemen
Kesehatan. Berdasarkan
Undang-Undang RI No. 29 Tahun 2004 ini
dilakukan
revisi buku Standar Kompetensi Dokter Indonesia menjadi lebih sempurna lagi.
Standar Kompetensi Dokter
Indonesia (SKDI) merupakan standar minimal kompetensi lulusan
dan bukan merupakan standar kewenangan dokter layanan primer. SKDI pertama
kali disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) pada tahun 2006 dengan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor 21A/KKI/KEP/IX/2006 Tentang Pengesahan Standar Kompetensi Dokter dan telah digunakan sebagai acuan untuk pengembangan kurikulum
berbasis kompetensi (KBK). SKDI juga menjadi acuan dalam pengembangan uji kompetensi
dokter yang bersifat nasional. SKDI telah direvisi dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun
2012 Tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
Secara teknis, sistematika SKDI
yang baru mengalami perubahan, yaitu:
1. Penambahan Daftar Masalah Profesi pada Lampiran Daftar Masalah,
sebagai tindak lanjut hasil kajian terhadap perilaku personal dokter.
2. Penambahan Lampiran Pokok Bahasan untuk Pencapaian 7 Area
Kompetensi, sebagai tindak lanjut hasil kajian mengenai implementasi SKDI di
institusi pendidikan kedokteran.
3.
Konsistensi
lampiran daftar masalah, penyakit dan keterampilan klinis disusun
berdasarkan organ sistem. Hal ini untuk memberikan arahan yang lebih
jelas bagi institusi pendidikan kedokteran dalam menyusun kurikulum, serta
mencegah terjadinya duplikasi yang tidak perlu. Sistematika berdasarkan
organ sistem ini juga mempermudah penyusun kurikulum dalam menentukan
urutan tematik tujuan pembelajaran secara sistematis
Standar Kompetensi Dokter Indonesia
terdiri atas 7 (tujuh) area kompetensi yang diturunkan
dari gambaran tugas, peran, dan fungsi dokter
layanan primer. Setiap area kompetensi ditetapkan definisinya, yang disebut
kompetensi inti. Setiap area kompetensi dijabarkan menjadi
beberapa komponen kompetensi, yang dirinci lebih lanjut
menjadi kemampuan yang diharapkan di akhir pendidikan. Secara skematis, susunan
Standar Kompetensi Dokter Indonesia dapat digambarkan pada Gambar 1.
Standar Kompetensi Dokter
Indonesia ini dilengkapi dengan Daftar Pokok Bahasan, Daftar
Masalah, Daftar Penyakit, dan Daftar Keterampilan Klinis. Fungsi utama keempat
daftar tersebut sebagai acuan bagi institusi pendidikan kedokteran dalam mengembangkan
kurikulum institusional. Daftar Pokok Bahasan, memuat pokok bahasan dalam proses pembelajaran untuk mencapai
7 area kompetensi. Materi tersebut dapat diuraikan lebih lanjut sesuai bidang
ilmu yang terkait, dan dipetakan sesuai dengan struktur kurikulum masing-masing institusi. Daftar Masalah, berisikan
berbagai masalah yang akan dihadapi dokter layanan primer.
Oleh karena itu, institusi pendidikan kedokteran perlu memastikan bahwa selama
pendidikan, mahasiswa kedokteran dipaparkan pada masalah-masalah tersebut
dan diberi kesempatan berlatih menanganinya. Daftar Penyakit, berisikan nama
penyakit yang merupakan diagnosis banding dari masalah
yang dijumpai pada Daftar Masalah. Daftar Penyakit ini memberikan arah bagi
institusi pendidikan kedokteran untuk mengidentifikasikan isi kurikulum. Pada setiap
penyakit telah ditentukan tingkat kemampuan yang diharapkan, sehingga memudahkan
bagi institusi pendidikan kedokteran untuk menentukan kedalaman dan keluasan
dari isi kurikulum. Daftar Keterampilan Klinis, berisikan keterampilan klinis yang perlu dikuasai oleh dokter
layanan primer di Indonesia. Pada setiap keterampilan telah ditentukan tingkat kemampuan
yang diharapkan. Daftar ini memudahkan institusi pendidikan kedokteran
untuk menentukan materi dan sarana pembelajaran keterampilan klinis.
Kompetensi dibangun dengan pondasi yang terdiri
atas profesionalitas yang luhur, mawas
diri dan pengembangan diri, serta komunikasi efektif, dan ditunjang oleh pilar berupa pengelolaan informasi,
landasan ilmiah ilmu kedokteran, keterampilan klinis, dan pengelolaan masalah
kesehatan (Gambar 2). Oleh karena itu area kompetensi disusun dengan urutan
sebagai berikut:
1 1. Profesionalitas
yang Luhur
2 2. Mawas
Diri dan Pengembangan Diri
3 3. Komunikasi
Efektif
4 4. Pengelolaan
Informasi
5 5. Landasan
Ilmiah Ilmu Kedokteran
6 6. Keterampilan
Klinis
7 7. Pengelolaan
Masalah Kesehatan
KOMPONEN KOMPETENSI
Area Profesionalitas yang Luhur
1 1. Berke-Tuhanan Yang Maha Esa/Yang Maha Kuasa
2 2. Bermoral, beretika dan disiplin
3 3. Sadar dan taat hukum
4 4. Berwawasan sosial budaya
5 5. Berperilaku profesional
Kompetensi
Inti:
Mampu
melaksanakan praktik kedokteran yang profesional sesuai dengan nilai dan prinsip ke-Tuhan-an, moral
luhur, etika, disiplin, hukum, dan sosial budaya.
Area Mawas Diri dan Pengembangan Diri
6 6. Menerapkan mawas diri
7 7. Mempraktikkan belajar sepanjang hayat
8 8. Mengembangkan pengetahuan
Kompetensi
Inti:
Mampu melakukan praktik
kedokteran dengan menyadari keterbatasan,
mengatasi
masalah personal, mengembangkan diri, mengikuti penyegaran dan peningkatan pengetahuan secara
berkesinambungan serta mengembangkan pengetahuan
demi keselamatan pasien.
Area Komunikasi Efektif
9 9. Berkomunikasi dengan pasien dan keluarga
1 10. Berkomunikasi dengan mitra kerja
1 11. Berkomunikasi dengan masyarakat
Kompetensi
Inti:
Mampu menggali dan bertukar
informasi secara verbal dan nonverbal dengan pasien
pada semua usia, anggota keluarga, masyarakat, kolega, dan profesi lain.
Area Pengelolaan Informasi
1 12. Mengakses dan menilai informasi dan pengetahuan
1 13. Mendiseminasikan informasi dan pengetahuan secara efektif kepada profesional kesehatan, pasien, masyarakat dan pihak terkait untuk peningkatan
mutu pelayanan kesehatan.
Kompetensi
Inti:
Mampu memanfaatkan teknologi informasi
komunikasi dan informasi kesehatan dalam
praktik kedokteran
Area Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran
1 14. Menerapkan ilmu Biomedik,
ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan
Masyarakat/ Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas yang terkini untuk mengelola masalah kesehatan secara holistik dan
komprehensif.
Kompetensi
Inti:
Mampu menyelesaikan masalah kesehatan
berdasarkan landasan ilmiah ilmu
kedokteran dan kesehatan yang mutakhir untuk mendapat hasil yang optimum.
Area Keterampilan Klinis
1 15. Melakukan prosedur diagnosis
1 16. Melakukan prosedur penatalaksanaan yang holistik dan
komprehensif
Kompetensi
Inti:
Mampu melakukan prosedur klinis yang
berkaitan dengan masalah kesehatan
dengan menerapkan prinsip keselamatan pasien, keselamatan diri sendiri, dan keselamatan orang
lain.
Area Pengelolaan Masalah Kesehatan
1 17. Melaksanakan promosi kesehatan pada individu, keluarga dan
masyarakat
1 18. Melaksanakan pencegahan dan deteksi
dini terjadinya masalah kesehatan pada
individu, keluarga dan masyarakat
1 19. Melakukan penatalaksanaan masalah kesehatan individu, keluarga
dan masyarakat
2 20. Memberdayakan dan berkolaborasi dengan masyarakat dalam upaya meningkatkan
derajat kesehatan
2 21. Mengelola sumber daya secara efektif, efisien dan
berkesinambungan dalam penyelesaian masalah kesehatan
2 22. Mengakses dan menganalisis serta menerapkan kebijakan kesehatan spesifik
yang merupakan prioritas daerah masing-masing di Indonesia.
Kompetensi
Inti:
Mampu mengelola masalah kesehatan
individu, keluarga maupun masyarakat
secara komprehensif, holistik, terpadu dan berkesinambungan dalam konteks pelayanan
kesehatan primer.
Sumber:
Konsil Kedokteran Indonesia, Standar Kompetensi Dokter
Indonesia, Jakarta, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar