Kementerian Kesehatan mengganti Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat
Darurat (IGD) Rumah Sakit dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Peraturan ini
diundangkan pada tanggal 31 Desember 2018. Dengan diundangkannya peraturan
terbaru maka seluruh rumah sakit dan unit kesehatan lainnya harus menyesuaikan
diri dengan peraturan tersebut.
Salah
satu hak asasi manusia adalah mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan. Pelayanan
kegawatdaruratan meliputi pelayanan kegawatdaruratan pada bencana dan pelayanan
kegawatdaruratan sehari-hari. Pelayanan Kegawatdaruratan ini harus ditingkatkan
secara terus-menerus untuk memenuhi harapan masyarakat yang selalu menginginkan
kualitas pelayanan yang bermutu tinggi. Untuk mencapai pelayanan yang bermutu
tinggi tersebut perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia, di samping
peningkatan sarana dan prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tanpa
meninggalkan prinsip pelayanan yang terjangkau biayanya bagi masyarakat.
Pelayanan
Kegawatdaruratan adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat
darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan. Gawat
Darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk
penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Pasien Gawat Darurat adalah orang
yang berada dalam ancaman kematian dan kecacatan yang memerlukan tindakan medis
segera.
Pelayanan
Kegawatdaruratan meliputi penanganan kegawatdaruratan prafasilitas pelayanan
kesehatan, intrafasilitas pelayanan kesehatan, dan antarfasilitas pelayanan
kesehatan. Pelayanan Kegawatdaruratan tersebut sampai saat ini belum
menunjukkan hasil maksimal, sehingga banyak dikeluhkan oleh masyarakat ketika
mereka membutuhkan pelayanan kesehatan. Meskipun di negara kita hampir di
setiap kota terdapat fasilitas Pelayanan Kegawatdaruratan dari semua jenis
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, namun keterpaduan dalam melayani Pasien belum
sistematis.
Fasilitas
Pelayanan Kesehatan merupakan suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif
maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat. Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan
tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk
mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah
kerjanya. Klinik adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perseorangan yang menyediakan pelayanan medik dasar
dan/atau spesialistik.
Pelayanan
Kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan. Kriteria kegawatdaruratan meliputi:
a. mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang
lain/lingkungan;
b. adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan
sirkulasi;
c. adanya penurunan kesadaran;
d. adanya gangguan hemodinamik; dan/atau
e. memerlukan tindakan segera.
Selain kriteria di atas, Menteri
dapat menetapkan kriteria gawat darurat lainnya.
Penanganan
Kegawatdaruratan prafasilitas pelayanan kesehatan merupakan tindakan
pertolongan terhadap Pasien yang cepat dan tepat di tempat kejadian sebelum
mendapatkan tindakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penanganan
Kegawatdaruratan prafasilitas ini turut berperan penting dalam menentukan
keselamatan jiwa maupun menurunkan risiko kecacatan pada Pasien. Waktu tanggap
secara umum untuk tindakan penanganan Pasien trauma atau nontrauma dilakukan
segera mungkin. Penanganan kegawatdaruratan prafasilitas pelayanan kesehatan
meliputi triase, resusitasi, stabilisasi awal, dan evakuasi. Berpedoman pada
respon cepat, penanganan kegawatdaruratan prafasilitas pelayanan kesehatan
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang ada pada Pusat Pelayanan Keselamatan
Terpadu/Public Safety Center (PSC)
119 atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat, dan dapat melibatkan
masyarakat awam dengan bantuan operator. Selain pelayanan kesehatan dilakukan
oleh tenaga kesehatan, dibutuhkan pelayanan ambulans dan sistem komunikasi
sebelum dibawa ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pelayanan
Kegawatdaruratan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan di:
1.
Ruangan
Gawat Darurat atau ruang tindakan untuk Puskesmas, Klinik, atau tempat praktik
mandiri Dokter dan Dokter Gigi/tenaga kesehatan lain; dan
2.
Instalasi
Gawat Daurat untuk Rumah Sakit. Tempat Pelayanan Kegawatdaruratan tersebut
berperan sebagai gerbang utama jalan masuknya Pasien.
Puskesmas
rawat inap dan Klinik rawat inap harus memiliki ruang Gawat Darurat sebagai
tempat Pelayanan Kegawatdaruratan. Bagi Puskesmas nonrawat inap, Klinik
nonrawat inap, dan tempat praktik mandiri Dokter dan Dokter Gigi/tenaga
kesehatan melaksanakan Pelayanan Kegawatdaruratan di ruang tindakan.
Pelayanan
Kegawatdaruratan yang dilaksanakan di Puskesmas, Klinik, dan tempat praktik
mandiri Dokter dan Dokter Gigi meliputi pelayanan triase, survei primer, survei
sekunder, tatalaksana definitif dan rujukan. Sedangkan bagi tempat praktik
mandiri tenaga kesehatan, pelayanan Kegawatdaruratan meliputi pelayanan triase,
survei primer, dan rujukan. Apabila diperlukan evakuasi, Fasilitas Pelayanan
Kesehatan tingkat pertama yang menjadi bagian dari SPGDT dapat melaksanakan
evakuasi tersebut.
Rumah
Sakit dapat berfungsi sebagai tempat pelayanan akhir dalam penanganan Pasien
sesuai dengan kemampuannya. OIeh karena itu sarana, prasarana, dan sumber daya
Instalasi Gawat Darurat (IGD) harus memadai, sehingga mampu menanggulangi
Pasien (“to save life and limb”). IGD
adalah salah satu unit pelayanan di Rumah Sakit yang menyediakan penanganan
awal (bagi Pasien yang datang langsung ke Rumah Sakit)/lanjutan (bagi Pasien
rujukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain ataupun dari PSC 119),
menderita sakit ataupun cedera yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya. IGD
berfungsi menerima, menstabilkan dan mengatur Pasien yang membutuhkan
penanganan kegawatdaruratan segera, baik dalam kondisi sehari-hari maupun
bencana.
Bacaan:
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar