KEWENANGAN KLINIS (Clinical Privilege)
Pada dasarnya semua pelayanan medis
yang terjadi di sebuah rumah sakit dan akibatnya menjadi tanggung jawab
institusi rumah sakit itu sendiri, hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang perumahsakitan. Oleh karenanya rumah
sakit harus mengatur seluruh pelayanan medis yang dilakukan oleh staf medis sedemikian
rupa agar aman bagi pasien. Pengaturan ini didasarkan pada pemikiran bahwa
rumah sakit berhak melarang semua pelayanan medis di rumah sakitnya, kecuali
bila rumah sakit mengizinkan staf medis tertentu untuk melakukan pelayanan
medis tersebut. Dengan demikian, bila seorang staf medis telah diizinkan
melakukan pelayanan medis dan prosedur klinis lainnya di sebuah rumah sakit
berarti yang bersangkutan telah diistimewakan dan memperoleh hak khusus (privilege)
oleh rumah sakit. Hak staf medis tersebut disebut sebagai kewenangan klinis (clinical
privilege).